Wednesday, October 24, 2012

Pancasila sebagai ideologi terbuka


Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Lia Pujianingsih
Sistem Informasi
STTI NIIT I-Tech, Jakarta


ABSTRAKSI

Tulisan ini membahas tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka dibagi menjadi tiga bagian yaitu Pancasila sebagai ideologi terbuka, Pancasila sebagai sumber nilai dan Sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila sebagai ideologi terbuka, sebagi ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktifitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak tertutup. Pancasila sebagai sumber nilai, sesuatu dikatakan memiliki nilai atau berharga jika sesuatu itu memberikan manfaat atau berguna dan berfaedah. Nilai merupakan suatu ukuran, patokan anggapan dan keyakinan yang menjadi panutan orang dan kelompok atau masyarakat tertentu. Sikap positif terhadap Pancasila sebagi ideologi terbuka, Pancasila itu harus dijadikan sikap dan pandangan hidup seluruh rakyat Indonesia, dan dilaksanakan didalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diamalkan dengan penuh kesadaran dan siap sedia mempertahankan apabila mendapatkan rongrongan dari luar yang bertujuan ingan merusak atau mengganti atau mengubah Pancasila sengan dasra atau ideologi yang lain.

Kata kunci : Ideologi, Pancasila sebagai ideologi terbuka,Pancasila

ABSTRACT

This paper discusses the ideology of Pancasila as an open-divided into three sections: the ideology of Pancasila as an open, Pancasila as the source of value and a positive attitude towards open Pancasila as an ideology. Pancasila as an ideology openly, as a ideology, Pancasila a guide and reference of Indonesia in carrying out activities in all areas, so that its nature should be open, flexible and versatile and are not covered. Pancasila as the source of value, something is said to have value or worth it if something is useful and beneficial or useful. The value is a measure, benchmark assumptions and beliefs that become role models of people and specific groups or communities. Pancasila as a positive attitude towards open ideology, Pancasila should be the attitude and outlook on life all the people of Indonesia, and implemented in everyday life. Pancasila practiced with full awareness and get ready to maintain an external aimed at undermining the InGaN damage or replace or change a bunch of Pancasila ideology dasra or another.

Key words: ideology, Pancasila as an ideology is open, Pancasila


PENDAHULUAN

Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktifitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak tertutup.
Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai-nilai dasarnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntunan perkembangan zaman. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ciri khas ideologi terbuka yaitu atau vita-citanya tidak dipaksakan dari pihak luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekeyaan nurani, moral, dan budaya masyarakat sendiri. Dasarnya bukan pada keyakinan sekelompok orang, melainkan dikenali, dan ditemukan oleh masyarakat itu sendiri sehingga menjadi milik seluruh rakyat dan masyarakat, kepribadiannya ada didalam ideologi tersebut.
Faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka menurut Moerdiono (1992: 399), adalah :
  1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat berkembang amat cepat, dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
  2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup misalnya Marxisme, Leninisme, Komunisme.
  3. Pengalaman sejarah politik bangsa Indonesia sendiri dengan penuh komunisme yang bersifat tertutup, kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolut.
  4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
Nilai-nilai dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praktis. Nilai dasar merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai instrumental merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai Pancasila. Nilai Praktis merupakan Ideologi yang memiliki aspek yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis, yang merupakn bikti konkret.
Pengertian nilai Pancasila, sesuatu dikatakan memiliki nilai atau berharga jika sesuatu itu memberikan manfaat dan berguna. Dengan demikian nilai berarti harga, manfaat,guna atau faedah. Nilai merupakan suatu ukuran, patokan anggapan dan keyakinan yang menjadi panutan orang dan kelompok atau masyarakat tertentu. Sedangkan norma merupakan aturan-aturan yang disertai dengan sanksi tertentu untuk mencapai nilai-nilai. Menurut Notonagoro nilai dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
  1. Nilai materiil yaitu nilai yang dilihat dari hasil guna dari sesuatu seperti benda bagi manusia.
  2. Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna bagi masusia, untuk kegiatan aktifitasnya.
  3. Nilai kerohanian yaitu segala yang bernilai bagi rohani manusia dan mengandung kebenaran, keindahan, moral dan religius,
Menurut G. Evereelt nilai dibagi menjadi lima bagian yaitu nilai-nilai ekonomi, nilai-nilai rekreasi, nilai-nilai perserikatan, nilai-nilai kejasmanian dan nila-nilai watak.
Dari kelima bagian nilai tersebut dapat diperinci sebagai ciri-ciri nilai sosial sebagai berikut :
  1. Hasil interaksi sosial antar warga masyarakat
  2. Bukan pembawaan sejak lahir
  3. Terbentuk melalui proses belajar
  4. Dapat mempengaruhi perkembangan pribadi
  5. Berhubungan satu sama lain
  6. Bervariasi antara budaya yang satu dengan yang lain
Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila Pancasila dimana antara sila-sila tersebut slaing berkaitan dan secara utuh tidak dpat dipisahkan yang dijadikan suatu ukuran, patokan anggapan dan keyakinan yang menjadi panutan orang dan sekelompok atau masyarakat bangsa Indonesia.
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan kesatuan moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar faksafah negara berrti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara yaitu mengikat negara sekaligus mengandung arti telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukum serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala aspek kehidupan negara. Pancasila sebagai moral yang terkandung di dalam Pancasila bersifat universal. Pertama merupakan moral individu bansa Indonesia dank arena telah ditetapkan sebagai dasar negara maka Pancasila sekaligus menjadi moral negara sebagai moral individu mengatur sikap dan tingkah laku orang-perorang masing-masing sebagai berikut :
  1. Sila pertama mewajibkan untuk mematuhi dan memuliakan Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sila kedua mewajibkan untuk mengakui dan memperlakukan semua, dan setiap orang sama tanpa alas an atau diskriminasi.
  3. Sila ketiga mewajibkan kepentingan- kepentingannya mengambil sikap yang solider yang kayak terhadap sesame warga negara
  4. Sila keempat mewajibkan untuk ikut serta dalam kehidupan politik serta pemerintahan negara
  5. Sila kelima mewajibkan untuk bersikap adil, berjiwa sosial, memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan orang-perorang masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat negara.
Nilai Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya harus bersumber kepada Pancasila.
Nilai Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menjadi arah dan pedoman bagi hidup bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur lahir batin. Oleh karena itu Pancasila harus kita perjuangkan terus-menerus keberadaan dan pengamalannya segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila antara lain sebagai berikut :
  1. Nilai ideologi yaitu pandangan dan sikap hidup
  2. Nilai politik yaitu nilai kenegaraan
  3. Nilai ekonomi yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekurangan
  4. Nilai sosial yaitu nilai yang terkandung dalam sila Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengandung nilai sosial.
  5. Nilai kebudayaan yaitu Pancasila memiliki nilai luhur dari budaya bangsa Indonesia. Budaya Pancasila merupakan budaya asli Indonesia.
Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah Pancasila itu harus dijadikan sikap dan pandangan hidup seluruh rakyat Indonesia, dan dilaksanakan didalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diamalkan dengan penuh kesadaran, dan siap sedia mempertahankan apabila mendapatkan rongrongan dari luar yang bertujuan ingin merusak, atau mengganti atau mengubah Pancasila dengan dasar atau ideologi yang lain.
Sikap dalam melaksanakan sila  ke-Tuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk antara lain sebagai berikut :
1.      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2.      Hormat-menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan-kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaaan kepada orang lain.
Sikap dalam melaksanakan nilai sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan dalam bentuk antara lain sebagai berikut :
1.      Mengakui kesamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesame manusia.
2.      Saling mencintai sesame manusia.
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
7.      Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia didunia.
8.      Saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain didunia.
Sikap dalam melaksanakan nilai Persatuan Indonesia dalam bentuk antara lain sebagai berikut :
1.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.      Cinta tanah air dan bangsa.
4.      Bangsa sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka tunggal Ika.
Sikap dalam melaksanakan nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dalam bentuk antara lain sebagai berikut :
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.      Musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh dasar kekeluargaan.
4.  Melaksanakan hasil keputusan yang berdasarkan musyawarah dengan itikad baik dan rasa bertanggung jawab.
5.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat budi pekerti yang luhur.
6.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sikap dalam melaksanakan nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam bentuk antara lain sebagai berikut :
1.   Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana dan kegotong-royongan.
2.      Bersikap adil.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak-hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak bergaya hidup mewah dan tidak bersikap boros.
8.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras
10.  Menghargai hasil karya orang lain.
11.  Mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila tersebut wajib diamalkan dalam segenap kehidupan manusia. Takwa kepada Tuhan, kasih saying kepada sesama teman, rukun dengan semua orang, melindungi yang lemah, saling menolong, saling membantu, bersikap baik, suka mengalah, bersedia meminta dan memberi maaf, rela berkorban, membina kesatuan dan perstuan, bergotong royong mengerjakan pekerjaan bersama, bermusyawarah di dalam memecahkan segala masalah bersama agar tercipta kehidupan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sikap dalam mempertahankan hakikat nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Sikap terhadap paham diluar Pancasila : Alinea kedua Pembukaaan UUD 1945 diawali dengan kalimat yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, den dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur…” Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa ber-Tuhan. Kemerdekaan yang kita capai yaitu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan. Jika ada yang berusah ingin mengkhianati sila pertama Pancasila ini maka harus kita basmi. Paham komunisme-sosialaisme yang tidak mengakui adanya Tuhan, dilarang hidup dan berkembang di Indonesia. Pemerintah juga melindungi dan menjamin kehidupan berbagai aliran kepercayaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, bukan hanya Islam, atau Kristen, atau Hindu-Budha, atau Katolik saja. Dengan demikian jika ada kelompok yang ingin mendirikan Negara Komunis, Negara Islam Indonesia, atau Negara Nasrani Indonesia, dan lain sebagainya, maka harus kita tentang.
2.  Sikap anti terhadap penjajahan : Alenia pertama Pembukaan UUD 1945 dicantum kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penjajahan, penindasan seseorang terhadap orang lain, bangsa satu terhadap bangsa yang lain, bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak itu yaitu hak hidup bebas merdeka. Oleh karena itu sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, selalu menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan. Bangsa Indonesia harus hidup penuh perikemanusiaan dan perikeadilan. Jiwa kebersamaan, tolong menolong, melindungi yang lemah, membantu yang membutuhkan pertolongan, dan lain sebagainya, merupakan pencerminan jiwa perikemanusiaan yang beradab.
3.  Sikap bersatu dan anti adu domba : Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republic yang terditri dari berbagai suku, berbagai pulau dan berbagai bahsa dalam satu kesatuan Bhineka Tunggal Ika. Keberagaman lingkungan, budaya, sejarah, keturunan, agama, dan suku bangsa dipersatukan menjadi satu bangsa Indonesia, lingkungan Indonesia, budaya Indonesia, adat dan tradisi Indonesia. Segala usaha yang hendak memcah belah bangsa selalu kita tentang, kita perangi. Misalnya politik adu domba, kita perangi dengan sepenuh kemampuan kita. Adanya pemberontakan, merupakan sumber perpecahan bangsa. Oleh karena itu harus basmi sampai ke akar-akarnya.
4.  Sikap demokratis : Demokrasi Indonenesia yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah. Segala masalah bersama kita pecahkan melalui musyawarah untuk memperoleh mufakat. Jika ada orang yang hendak memaksakan kehendaknya, maka harus kita tolak, jika pemerintah yang hendak menjalankan sistem dikrator, oligarki, aristokrasi, atau demokrasi liberal, maka harus kita tentang. Sebab tidak sesuai dengan ajaran sila keempat Pancasila.
5.      Sikap adil : Makna dari sila kelima yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ada pihak atau golongan yang mementingkan dirinya sendiri, keluarganya, atau golongannya, kita harus berantas. Praktik-praktik KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) harus kita berantas. Jika sumber-sumber utama ekonomi dikuasai ole segolongan orang tertentu, maka harus kita cegah. Karena sumber utama ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negar, dan diusahakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengalaman Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut :
Pengendalian diri sebagai pangkal tolak pengamalan Pancasila : Pancasila memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dengan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannnya, mapun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah.
Adanya keyakinan akan kebenaran Pancasila, berarti manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk hidup.
Berdasarkan dari kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahs Esa, yang merupakan makhluk pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial, pengamalan Pancasila akan ditentukan oleh kemauan dan kemampuan seseorang dalam pengendalian diri dan kepentingannya agar dapat dilaksananakan kewajibannya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara dengan sebaik-baiknya.
Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai warga masyarakat antara lain :
Perilaku sesuai sila pertama :
1.     Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui serta memuliakan-Nya sebagai pencipta alam semesta dan tujuannya, baik dalam hati dengan kata-kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2.   Menghormati kemerdekaan orang atau umat lain untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
3.      Menghormati agama dan penganutnya, karena setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, kata hati dan agama, kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaanya dengan cara mengajarkannya, melakukannya beribadat dan mematuhi hukumnya, baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain.
4.     Memperjuangkan terciptanya suasana yang baik bgi kehidupan beragama atau kepercayaaan dan melawanhal-hal yang merugikan moral keagamaan orang banyak.
5.   Memperjuangkan terwujudnya hidup keagamaan yang dewasa, bebas dari fanatisme sempit, tahayul, ilmu hitam dan lain-lain.
6.      Memperjuangkan toleransi antara umat beragam dan kepercayaan.
7.      Memperjuangkan adanya kerukunan dan kerja sama anatar umat beragama dan kepercayaan.
8.      Melaksanakan sila-sila lain dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai ibadah terhadap Tuhan.
Perilaku sesuai sila kedua :
1.      Mengakui dan memperlakukan setiap orang tanpa membedakan bangsa, keturunan, warna kulit, kelamin, agama, dan kedudukan sebagai sesama manusia dan sebagai makhluk berakal budi, mempunyai martabat dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi. Menjunjung tinggi martabat manusia dan menghormati hak-hak asasi sesama manusia dan betindak adil.
2.    Memperlakukan sesama manusia seperti diri sendiri bersikap tenggang rasa, tidak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak sesamanya.
3.      Menolak perbudakan, kolonisme, rasionalisme, dan segala bentuk diskriminasi terhadap sesama dan ikut berjuang melawan segala bentuk ketidakadilan.
4.      Menempuh jalur hukum untuk menjamin keadilan dan tidak main hakim sendiri.
5.      Memperjuangkan kepastian hukum, dan menegakkan keadilan.
6.      Memperlakukan bangsa-bangsa sebagai umat manusia dan menghormati hak-hak mereka.
7.   Mendukung gerakan-gerakan pembebasan nasional dan membantu perjuangan kemerdekaan bangsa sesuai dengan kemampuan masing-masing.
8.      Memperjuangkan terciptanya suatu tata sosial baru baik nasional internasional di mana martabat dan hak-hak asasi setiap orang  dihormati agar setiap orang dapat menikmati hak-hak asasinya, secara umum menunaikan kewajiban-kewajinban asasinya dengan baik, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraan lahir batin.
Perilaku sesuai sila ketiga :
1.      Menjunjung tinggi dan mencintai Indonesia sebagai kesatuan politik, kesatuan sosial dan budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan keamanan mengembangkan sikap patriotisme.
2.      Memiliki kesadaran nasional Indonesia serta mengembangkannya.
3.      Mempertahankan dan memebela kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan dan kesejahteraan Indonesia.
4.      Memajukan persatuan bangsa dan persatuan sesama warga negara.
5.      Memiliki dan mengembangkan solidaritas terhadap sesama warga negara.
6.   Menjunjung tingi dan mengembangkan kebuadayaan nasional Indonesia termasuk pandangan hidup dan moral bangsa, dasar falsafah dan bahasa Indonesia.
7.      Menghormati hak-hak daerah dan kelompok yang sah sesuai dengan azas Bhineka Tunggal Ika.
8.    Menolak segala bentuk diskriminasi dan penyakit-penyakit sosial seperti korupsi, pemerasan, dan pungutan liar.
9.   Melawan gerakan-gerakan yang mengancam keselamtan negara, dan keutuhan wilayahnya seperti gerakan subversi, separatism dan lain sebagainya.
10. Memperlakukan semua bangsa dan negara sebagai sesama warga, umat manusia dan memeperjuangkan hubungan baik serta kerja sama atas dasar kemerdekaan, persamaan, manfaat bersama, dan saling menghormati demi terwujudnya dunia baik yang lebih baik.
11.  Menolak baik isolasionalisme maupun kosmopokitisme, imperialisme, ekspansionisme wilayah dan kolonialisme yang tidak menghargai nilai-nilai nasional.
12.  Memeperjuangkan terciptanya suatu tata dunia baru yang memungkinkan semua bangsa dan negara menikmati hak-hak nasional mereka dan bekerja sama satu sama lain demi keuntungan bersama.
Perilaku sesuai sila keempat :
1.   Menyadari diri sebagai warga negara, ikut bertanggung jawab atas keselamatan negara serta pelaksaan tugas-tugasnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan ikut memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.   Menerima dan memperlakukan setiap orang Indonesia sebagai sesama warga negara dengan persamaan hak dan kewajiban.
3.      Menghormati keyakinan dan pendapat sesama meskipun sebanarnya tidak menyetujuinya.
4.  Mengikuti kegiatan dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara baik secara langsung maupun tidak langsung bersama-sama warga negara atas dasar persamaan hak dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan umum.
5.   Mengikuti pemilihan umum, guna memilih wakil-wakil rakyat (DPR, DPRD< dan DPD), pemilihan pemilihan presiden,pemilihan gubernur, pemilihan bupati/walikota.
6.    Memperjuangkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
7.  Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersam serta tulisan.
8.  Mematuhi hukum nasional termasuk UUD 1945 dan peraturan prundangan-undangan yang berlaku.
Perilaku sesuai sila kelima :
1.      Memperhatikan kesejahteraan umum yang menjadi urusan negara dan memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
2.      Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara sebagai sarana utama khususnya membayar pajak secara jujur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3.      Menggunakan hak milik pribadi dan memperhatikan fungsi sosial.
4.   Memperjuangkan agar semua warga negara, terutama yang lemah kedudukannya dapat ikut dalam perkonomian dan mendpaat bagian yang wajar dari pendapatan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan pribadi dan keluarganya masing-masing.
5.  Memperjuangkan agar negara membagi beban dan manfaat khususnya pendapatan nasional kepada warganya secara proporsional, sambil membantu mereka yang lemah guna menjaga adanya keadilan.
6.    Memeperjuangkan agar tiap-tiap warga negara dapat menikmati atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta pengajaran sesuai pasal 31 UUD 1945.
7.      Memperjuangkan suatu sistem harga barang-barang dan jasa-jasa yang seimbang dan mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan serta kekuatan ekonomi pada suatu kelompok kecil.
8.   Memperjuangkan diadakannya jaminan-jaminan sosial bagi semua lapisan masyarakat sengan memajukan asuransi-asuransi dan pelaksanaan undang-undang.


KESIMPULAN

Dari pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai-nilai dasarnya dan mengandung nilai-nilai dasar Pancasila yang dapat dikembangkan dengan dinamika jehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara yaitu mengikat negara sekaligus mngandung arti telah menjadi sumber tata tertib negara dan sumber tata tertib hukum serta jiwa seluruh kegiatan negara dalm segala aspek kehidupan negara.
Sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain, melaksanakan sila-sila Pancasila secraa utuh dan berkaitan serta pengendalian diri sebagai pangkal tolak pengamalan Pancasila.



DAFTAR PUSTAKA
Alex Lanur, (ed), 1995. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Yogyakarta: Kanisius.



No comments:

Post a Comment