SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
ANTARA
Restoran Teleng Ria
DENGAN
Pemilik Tanah
Pada hari ini, rabu
tanggal 03/10/2012 telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama untuk
selanjutnya disebut dengan perjanjian kerja sama oleh dan antara :
Nama : Lia Pujianingsih
Jabatan : Pemilik Restorant
Teleng Ria
Alamat : Jl. Sudirman no. 11,
Pacitan, Jawa Timur
Dalam hal ini bertindak
dan atas nama Restorant Teleng Ria yang berkedudukan di Jl. Sudirman no. 11 ,
sesuai Akta No. 14 tanggal 21/12/2011
yang dibuat oleh Notaris Warman Hutapea, SH. Berkedudukan di Bandung dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Anang Ma’ruf
Jabatan : Pemilik Tanah
Alamat : Jl. Alun-alun no. 28,
Pacitan, Jawa Timur
Dalam hal ini bertindak
dan atas nama Pemilik Tanah yang berkedudukan di Jl. Alun-alun no. 28 dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak
dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA adalah
suatu tempat kuliner yang menyediakan berbagai masakan dari hasil laut.
Menu Restoran adalah sea
food.
PIHAK KEDUA adalah
suatu tempat yang meminjamkan tanah
dalam jangka tertentu.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian kerja sama ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat
untuk bekerja sama agar dapat bermanfaat bagi restorant dan pemilik tanah itu
sendiri serta meningkatkan perekonomian masyarakat disekitarnya.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku
untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 03/10/2012 sampai dengan
tanggal 03/10/2015 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua
belah pihak.
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN
Masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Kewajiban PIHAK PERTAMA
antara lain :
Membayar sewa tanah
tepat waktu sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan kedua belah pihak.
Hak PIHAK KEDUA antara
lain :
Menghimbau pihak
pertama untuk melunasi bayaran sewa sesuai waktu yang telah ditentukan dan
tidak boleh memajukan tanggal pelunasan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.
PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kerja sama, akan diberikan dalam
bentuk surat perjanjian (addendum) yang
tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat
rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang
mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Rincian Biaya :
- Sewa Tanah (1 tahun) Rp. 7.000.000
- Bangunan Rp. 25.000.000
- Perlengkapan Rp. 8.000.000
- Gaji Karyawan (6 orang) Rp. 6.000.000
- Bahan Baku (1 hari) Rp. 1.500.000
- Biaya lain-lain Rp. 2.500.000 +
Modal Usaha : Rp.
50.000.000
Pengeluaran : Rp.
50.000.000 –
Sisa Modal Rp. 0
Pendapatan sehari :
100porsi/hari Rp. 25.000/porsi +
minum Rp. 2.500.000
1bulan Rp.
2.500.000 x 30hari Rp.
75.000.000 (laba kotor)
Lba dkrg bhn bku/hari Rp. 2.500.000 – Rp.
1.500.000 Rp. 1.000.000
Laba dari penjualan Rp. 1.000.000 x 30hari Rp. 30.000.000
Laba stlh pmbyrn gaji Rp. 30.000.000 – Rp. 6.000.000 Rp.
24.000.000 (laba bersih)
No comments:
Post a Comment